
Konsultan Pajak Kota Semarang – Surat Keterangan PPS, DJP Tetapkan Pedoman Pembetulan dan Pembatalannya
DJP menetapkan SE-17/PJ/2022 sebagai pedoman untuk pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS.
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, surat edaran dengan nomor SE-17/PJ/2022 memiliki fungsi sebagai panduan bagi pegawai pajak. Surat edaran tersebut merupakan perpanjangan dari ketentuan pembetulan dan pembatalan surat keterangan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021. PMK 196/2021 sendiri telah menjelaskan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
“Pada PMK disebutkan apabila dari hasil penelitian terdapat ketidaksesuaian antara harta yang diungkap dan harta yang sebenarnya maka akan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan surat keterangan yang telah diterbitkan,” ujar Suryo, Kamis (23/6/2022).
Salah satu penyebab pembatalan ini adalah apabila wajib pajak terbukti tidak memenuhi syarat untuk mengikuti PPS. Kantor pelayanan pajak (KPP) akan mendapat data mengenai kesalahan penulisan, kesalahan penghitungan, mengungkapkan harta yang tidak sesuai, atau tidak terpenuhinya persyaratan dari sistem informasi DJP.
Setelah itu, KPP akan menindak lanjuti data tersebut dengan melakukan penelitian. Kemudian, KPP dapat melakukan pembetulan atau pembatalan berdasarkan data yang tidak sesuai tersebut. Adanya data yang tidak sesuai akan mendorong KPP untuk melakukan pembetulan maupun pembatalan terhadap surat keterangan. Tindakan pembetulan maupun pembatalan atas surat keterangan tersebut akan mengatasnamakan DJP. Sebagai informasi, DJP telah menetapkan SE-17/PJ/2022 sejak 21 Juni 2022.
Itulah tadi artikel mengenai Surat Keterangan PPS, DJP Tetapkan Pedoman Pembetulan dan Pembatalannya yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/soal-juknis-pembetulan-dan-pembatalan-suket-pps-ini-kata-dirjen-pajak-40054
Komentar Terbaru