how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Pati, Seperti yang telah kita ketahui Surat ketetapan pajak adalah surat keputusan kepala kantor pelayanan pajak pratama yang memberitahukan tentangbesarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi kepada wajib pajak.

Setelah mengetahui pengertian surat ketetapan pajak berikut adalah fungsi dari surat ketetapan pajak :

  1. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang secara nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
  3. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
  4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
  5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
  4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada peraturan yang sudah ditentukan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
  5. Apabila kepada wajib pajak diterbitkan nomor pokok wajib pajak dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan sebagaimana pada peraturan yang sudah ditentukan
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

  • Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta  sarana menagih pajak.

 

PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

Setelah mengetahui jenis jenis surat ketetapan pajak sekarang kita akan membahas tentang  pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar . Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan yaitu:

– Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;

– Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.

Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. . Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan. Perlu diperhatikan bahwa pengajuan permohonan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

KADALUARSA PENETAPAN PAJAK

Kedaluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.

Setelah mengetahui apa itu Surat Ketetapan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

Kami Online