SURAT PEMBERITAHUAN
Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Jakarta, kami akan membahas tentang surat pemberitahuan.
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakkan.
Fungsi SPT
- Bagi wajib pajak penghasilan (PPH)
- Yaitu sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan/atau
- Pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 tahun masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Bagai pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Yaitu suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Yang sebenarnya terutang dan melaporkan tentang:
- Pengkreditan pajak masukkan (PM) terhadap pajak keluaran (PK)
- Dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bagi Pemotong Atau Pemungut Pajak
- Yaitu sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Pembagian SPT :
- SPT masa adalah surat pemberitahuan untuk tiap Bulan (setoran masa PPh Ps 25)
- SPT tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
SPT Tahunan
Menunda penyampaian SPT Tahunan
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan syarat :
- Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Dirjen Pajak melalui KPP masing-masing
- Harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
- Dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
- Diberikan untuk paling lama 2 (dua ) bulan
Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007 (tentang ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan = KUP Pasal 8 WP dapat memperbaiki SPT Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- SPT telah disampaikan tanggal 30 April
- Dapat dibetulkan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat :
- Dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan KUP Ps 8(1)
- Dalam hal SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan hanya dapat dilakukan paling lama 2 tahun daluawarsa penetapan, daluwarsa 5 tahun (KUP Ps 8 (1a))
- Memperbaiki dengan kemampuan sendiri
- Dikenakan denda 2 % per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sajak saat penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh (KUP Ps 8 (2)).
- SPT telah disampaikan
- Dapat dibetulkan :
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan dan tidak akan dilakukan penyidikkan dengan syarat (KUP Ps 8 ayat (3))
- Tidak dilakukan penyidikan apabila WP:
- Mengungkapkan ketidakbenaran atas kemauan sendiri
- Melunasi pajak yang kurang ditambah denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (KUP Ps 8 (3))
- SPT telah disampaikan
- Dapat dibetulkan :
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan dan tidak akan dilakukan penyidikan dengan syarat (KUP) Ps 8 ayat (4).
- Dirjen pajak belum menerbitkan SKP
- WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaraan pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan sebenarnya yang telah disampaikan sesuai keadaan sebenarnya yang dapat mengakibatkan :
- Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
- Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih besar atau lebih kecil
- Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil atau
- Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
- Dikenakan sanksi administrasi:
- Berupa kenaikan sebesar 50% x pajak kurang bayar
- Dan harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum laporan tersendiri diatas disampaikan
Yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT
- WP orang pribadi yang penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
- Istri bekerja dan penghasilan di gabung dengan suami.
Pengisian SPT
- Harus benar, Lengkap, jelas dan ditandatangani
- Jika WP badan yang menandatangani yaitu pengurus atau Direksi
- Jika SPT ditandatangani oleh orang lain misalkan konsultan atau wakil harus dilampiri dengan surat kuasa khusus (bermaterai)
- Jika WP menggunakan pembukuan harus dilengkapi dengan:
- Laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi)
- Catatan-catatan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP).
Setelah mengetahui tentang surat pemberitahuan, tidak perlu bingung harus kemana urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda.
Komentar Terbaru