SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Dumai, berikut kami menerangkan sekilas tentang Surat Tagihan Pajak (STP)
Apa itu STP ?
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1, STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bungadan/atau denda.- Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.- Fungsi STP :1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.3. Sarana untuk menagih pajak.
Fungsi Surat Tagihan Pajak
- sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak
- sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda
- sarana untuk menagih pajak
Apa yang menyebabkan dikeluarkannya STP?
Menurut UU Nomor 28 tahun 2007 pasal 14 ayat 1, penyebab dikeluarkan STP :
– Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar .
– Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
– Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
– Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
– Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
STP Bunga/Denda Penagihan adalah timbul apabila : i) pajak yang masih harus dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, ii) Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran/pelunasan utang pajak, iii) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan iv) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.
SURAT TAGIHAN PAJAK ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)
Sanksi Administrasi apakah yang dikenakan terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?
Sanksi Administrasi STP :
– Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
– Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
– Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
– Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.
Setelah mengetahui tentang Surat Tagihan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru