how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Pendirian CV

7 Syarat dalam Mendirikan Persekutuan Komanditer

Bertemu lagi dengan kami, Konsultan Pajak Jakarta mari kita kenal terlebih dulu apa itu CV ? CV (Comanditaire Venootschap) adalah sebuah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, sederhananya perusahaan memiliki minimal 2 pemodal atau lebih, dimana peran kedua pemodal berbeda.

Kenapa CV harus memiliki 2 pemodal atau lebih?

Karena nantinya pemodal akan memiliki 2 fungsi yang berbeda dalam sebuah persekutuan komanditer yaitu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

  1. Sebagai sekutu aktif ( Sekutu komplementer ) / persero aktif

Sekutu aktif memilki tanggung jawab memberikan modal (uang/barang) beserta tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Tugas sekutu aktif adalah menjalankan perusahaan, sekutu aktif memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga, berwenang menjalankan seluruh kebijakan perusahaan.

  1. Sebagai sekutu pasif (Sekutu komanditer ) / persero pasif

Bertugas hanya menyediakan dan menanamkan modal dalam CV. Jika perusahaan sedang mengalami kerugian, sekutu pasif  bertanggung jawab terhadap modal yang disertakan pada perjanjian awal.

Jika perusahaan sedang untung, sekutu pasif dalam CV hanya memperoleh sebatas modal yang diberikan.

Sekutu pasif tidak berhak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, dan seluruh kegiatan usaha perusahaan.

Sekutu pasif hanya memiliki tugas menyetorkan modal. Pembagian keuntungan dari sekutu aktif dan pasif berbeda sesuai dengan kesepakatan.

Sederhananya, sekutu aktif sebagai pemodal sekaligus bertanggung jawab sebagai pengelola administratif perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemodal saja.

Jadi jika Anda ingin berbisnis, mulai sekarang rencanakan mendirikan badan usaha yang nantinya akan menaungi bisnis Anda.

Nah, CV adalah salah satu solusi badan usaha yang bisa Anda gunakan.

Ingin mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) ? Apa saja ya syarat pendirian CV ?

Mendirikan badan usaha merupakan salah satu langkah penting dalam membangun bisnis lho. CV menjadi salah satu solusi untuk mendirikan badan usaha dengan modal yang terbatas. Bagi Anda para calon pebisnis, mari kita lihat syarat pendirian CV –Comanditaire Venootschap yang harus Anda lengkapi!

Modal yang digunakan dalam pendirian CV tidak sebesar PT, prosedur mendirikan CV diatur dalam pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).

  1. Anda harus membuat Akta Pendirian CV di Notaris

Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dalam membuat CV minimal harus ada 2 orang pendiri atau lebih, satunya berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.

Selain dua pendiri tersebut, Anda juga harus mempersiapkan hal-hal berikut dalam pendrian badan usaha berbentuk CV;

  • Nama lengkap ,pekerjaan dan tempat tinggal pendiri (minimal 2 orang atau lebih)
  • Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Menentukan dan menetapkan  nama CV
  • Penjelasan mengenai bidang usaha, CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus
  • Nama sekutu yang akan bertanggung jawab
  • Kapan didirikan dan saat mulai dan berlakunya badan usaha  CV tersebut
  • Klausul-klausul penting pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (arus uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Kas ini menjadi tanggung jawab para sekutu jika sudah habis atau kosong.
  • Menunjuk satu atau beberapa sekutu sebagai perwakilan atas nama CV
  • Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah

Lama proses 1-2 hari kerja

 

  1. Mendaftarkan Akta Pendirian ke Pengadilan Negeri

Setelah akta pendirian CV diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah Pendaftaran CV, firma, dan PT dimudahkan secara online single submission, tutur Menkumham.

Langkah upaya penyederhanaan ini merupakan bagian dari percepatan investasi yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Pendirian badan usaha berbentuk CV maupun firma akan ikut mudah diproses secara online.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa proses pendaftaran akta pendirian Commanditaire Venootschap (CV) dan firma juga tidak perlu diajukan lagi ke pengadilan negeri. Sebab selama ini akta pendirian CV dan firma yang dikerjakan notaris harus didaftarkan ke pengadilan negeri sesuai pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

“Melainkan, hanya melalui sistem pelayanan publik online milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online),” tuturnya Rabu 21 Maret 2018, di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Menkumham menambahkan, proses pendirian badan usaha berbentuk CV maupun firma tersebut, kelak akan ikut mudah secara online. Bahkan pendirian dua badan usaha akan dituangkan ke dalam satu payung hukum.

Alhasil karena tidak melalui proses pengadilan lagi untuk proses pendaftaran akta pendirian CV dan firma. Pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Dan diharapkan pendaftaran CV dan firma sama seperti pendaftaran Perseroan Terbatas. Yaitu, hanya membutuhkan waktu selama tujuh menit.

“Notaris tinggal mendaftarkan saja lewat online. Dan akta pembuatan tinggal didaftarkan juga di AHU Online,” ungkap Menteri Yasonna.

Menkumham menjelaskan, bahwa langkah upaya penyederhanaan ini merupakan bagian dari percepatan investasi yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Walhasil sistem AHU Online dimiliki Direktorat Jenderal AHU unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan diintegrasikan dengan online single submission pada April 2018.

“Atau program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ujarnya menjelaskan.

Menkumham melanjutkan, para investor kelak juga hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat berinvestasi. Sedangkan untuk mewanti-wanti keluhan dari para investor saat berinvestasi.

Investor akan dikawal oleh satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan para  investor. Yasonna mengatakan, pemerintah juga sedang mengkaji pemberian apresiasi dan hukuman kepada daerah mendukung kemudahan berusaha.

“Daerah yang tidak patuh, nantinya akan diberikan punishment, sementara daerah yang memiliki kinerja perizinan yang baik akan diberikan reward,” tutur Menkumham.

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

Persyaratan yang dibutuhkan :

  • Pengisian formulir pengajuan SKDP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  • Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  • Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam

Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

  1. Kartu NPWP
  2. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak.

Dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan NPWP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)
  • Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur

Lama proses 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan

 

  1. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Permohonan SIUP biasanya dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), atau di kantor dinas terkait yang ditugaskan.

Contoh jika di Surabaya, Unit Pelayanan Terpadu Satu atap (UPTSA) Kota Surabaya

Formulir diperoleh melalui online di aplikasi Surabaya Single Window

Persyaratan yang dibutuhkan ;

  1. Surat Permohonan SIUP (pencetakan sudah disediakan di aplikasi surabaya.go.id)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab Perusahaan (apabila bukan merupakan penduduk Surabaya)
  3. Surat Pernyataan Lokasi Usaha (pencetakan sudah disediakan di aplikasi surabaya.go.id)
  4. Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya
    • – Bagi Badan Usaha Perorangan, Apabila memiliki Akta Pendirian
    • – Bagi Badan Usaha Usaha Firma, Akta Pendirian Perusahaan
    • – Bagi Badan Usaha CV, Akta Disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya
    • – Bagi Badan Usaha PT, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • – Bagi Badan Usaha Koperasi , Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM
  5. Pas Photo digital terbaru berwarna Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab perusahaan
  6. Surat Ijin dari atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri atau SK Pensiun
  7. Untuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan
  8. Untuk Permohonan Penggantian :
    • – Jika Hilang : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang dilaporkan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan
    • – Jika Rusak : SIUP yang rusak
  9. Surat Pernyataan Belum Memiliki SIUP (Khusus untuk permohonan Baru) Bagi Badan Usaha yang telah berdiri 3 bulan berdasarkan akta pendirian (pencetakan sudah disediakan di aplikasi surabaya.go.id)
  10. Materai senilai Rp 6.000 (4 lembar)
  11. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

 

  1. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Langkah selanjutnya setelah SIUP adalah mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. TDP adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh sebuah CV.

Persyaratan yang diperlukan :

  • Surat Permohonan Pendaftaran TDP (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur + Pengurus Badan Usaha (Kom,P.Shm,dll) (untuk penduduk luar Surabaya)
  • Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan Usaha
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,- (pencetakan sudah disediakan di aplikasi ssw.surabaya.go.id)
  • Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya
  • Penyesuaian Undang Undang PT
  • Copy Ijin Teknis yang dimiliki (SIUP, dll spt TDI/IUI, SIUJK)
  • Untuk Cabang ditambahkan:
    Surat permohonan pembukaan cabang (redaksi bebas).
    b. Surat Penunjukan Kepala Cabang.
    c. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
    d. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit SIUP (Legalisir Basah posisi di atas (Asli 2) SIUP Pusat 3 lembar).
    e. Fotocopy TDP Pusat 1 lembar dengan status KANTOR PUSAT.

 

  1. Mengumumkan Pendirian CV berupa Ikhtisar Resmi

Terakhir setelah poin-poin sebelumnya terpenuhi. Anda harus mengumumkan iktisar resmi pendirian dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 28 KUHD.

 

Setelah mengetahui Syarat – syarat Pendirian CV, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online