Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Seruai kali ini kita akan membahas tentang syarat-syarat untuk pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran/Rumah makan/Kafe.
Ada yang sudah tau syarat – syaratnya ??????????
- Surat Permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermaterei Rp 6.000
- Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Foto copy KTP untuk WNI, KITAS atau Paspor untuk WNA
- Foto copy Kartu Keluarga
- Jika dikuasakan ( surat kuasa diatas bermaterei Rp 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa)
- Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang)
- Fotocopy SK Pengesahan pendirian dan perubahan dari Kemenkumham, Kementrian, Pengadilan Negeri
- Fotocopy NPWP Badan hukum / NPWP Perseorangan
- Surat Pernyataan Pemilik/ Pimpinan Perusahaan untuk mengurus sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk jasa penyediaan akomodasi yang memiliki restoran/rumah makan/kafe, dikecualikan untuk usaha jasa manajemen hotel
- Fotocopy IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan
- SPPL
- UUG/HO, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada dikawasan yang telah memiliki UUG/HO
- Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada kawasan/ gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan
Setelah mengetahui tentang Syarat TDUP Rumah Makan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru