Tarif Bea Materai
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Jembrana, kali ini kami akan membahas tentang Bea Materai, seperti yang kita ketahui Pengaturan kembali tariff Bea Materai telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai yang berlaku per 1 Mei 2000.
- Tidak Dikenakan Bea Materai
Peraturan tidak dikenakannya Bea Materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai:
- Dokumen yang berupa
- Surat penyimpanan barang
- Konosemen
- Surat angkutan penumpang barang
- Keterangan pemindahan yang ditulis di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
- Bukti untuk pengirim dan penerimaan barang
- Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman
- Surat – surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat – surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f
- Segala bentuk ijazah
- Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat – surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu
- Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan Bank
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank
- Tanda terima uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
- Dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan – badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
- Surat gadai yang diberikan oleh PT Pegadaian
- Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Saat terutangnya Bea Materai
Saat terutangnya Bea Materai ditentukan dalam hal :
- Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan
- Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adlah pada saat selesainnya dokumen itu dibuat
- Dokumen yang dibuat diluar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia
Setelah mengetahui apa itu Tarif Bea Materai, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru