how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Tarif dan Tata Cara Menghitung Uang Tebusan

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sibolga, seperti yang kita ketahui Pasal 4 UU Pengampunan pajak menetapkan tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan yaitu sebesar :

  • 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku
  • 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang Undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
  • 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI  yang tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI

  • 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku
  • 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang Undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
  • 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017

Untuk wajib pajak yang peredaran usahanya sampai degan 4.800.000.000 pada tahun pajak terakhir ditetapkan tarif uang tebusan :

  • 5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan

10.000.000.000

  • 2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari

10.000.000.000

Tata Cara mengitung uang tebusan :

Uang tebusan = % tarif uang tebusan x Dasar Pengenaan Uang Tebusan

Contoh :

Tuan Abas memiliki harta yang berada di wilayah NKRI . Dalam SPT PPh 2015 (SPT PPh terakhir) melaporkan :

Nilai Harta     –     Nilai Utang       =        Nilai Harta Bersih   

      Rp 15.000.000.000    –    Rp 5.000.000.000       =      Rp 10.000.000.000

Dalam  Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan

pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang –

Undang ini mulai berlaku diketahui

Nilai Harta    –     Nilai Utang      =      Nilai Harta Bersih                 

     Rp. 20.000.000.000   –   Rp.6.000.000.000   =    14.000.000.000

     Maka dasar tebusan : 14.000.000.000 – 10.000.000.000 = 4.000.000.000

     Besarnya uang tebusan periode pertama : 2% x 4.000.000.000 = 80.000.000

 

Setelah mengetahui apa itu Tarif dan Tata Cara Menghitung Uang Tebusan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online