Tarif dan Tata Cara Menghitung Uang Tebusan
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Sibolga, seperti yang kita ketahui Pasal 4 UU Pengampunan pajak menetapkan tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan yaitu sebesar :
- 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku
- 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang Undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
- 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017
Tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI yang tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI
- 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku
- 6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang Undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016
- 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017
Untuk wajib pajak yang peredaran usahanya sampai degan 4.800.000.000 pada tahun pajak terakhir ditetapkan tarif uang tebusan :
- 5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan
10.000.000.000
- 2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari
10.000.000.000
Tata Cara mengitung uang tebusan :
Uang tebusan = % tarif uang tebusan x Dasar Pengenaan Uang Tebusan
Contoh :
Tuan Abas memiliki harta yang berada di wilayah NKRI . Dalam SPT PPh 2015 (SPT PPh terakhir) melaporkan :
Nilai Harta – Nilai Utang = Nilai Harta Bersih
Rp 15.000.000.000 – Rp 5.000.000.000 = Rp 10.000.000.000
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan
pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang –
Undang ini mulai berlaku diketahui
Nilai Harta – Nilai Utang = Nilai Harta Bersih
Rp. 20.000.000.000 – Rp.6.000.000.000 = 14.000.000.000
Maka dasar tebusan : 14.000.000.000 – 10.000.000.000 = 4.000.000.000
Besarnya uang tebusan periode pertama : 2% x 4.000.000.000 = 80.000.000
Setelah mengetahui apa itu Tarif dan Tata Cara Menghitung Uang Tebusan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru