how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

TARIF PPh BADAN

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Mataram. Dalam Kesempatan ini kami dari Konsultan Pajak mau berbagi  informasi tentang tarif pph badan.

Setiap badan usaha yang memiliki pendapatan dan keuntungan dari hasil usahanya wajib membayar pajak badan usaha setiap akhir periode tahun pajak yaitu pada periode Maret tahun pajak bersangkutan.

Pph badan yang terutang adalah penghasilan kena pajak x tarif Pph pasal 17

Mulai Tahun 2010 tarif pph badan berdasarkan pasal 17  Undang-undang pajak penghasilan sebesar 25%.

 Adapun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:

  1. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
  2. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
  3. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar).

 

Wajib pajak badan bisa memperoleh keringanan tarif 5% lebih rendah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk Perseroan terbuka;
  2. Paling sedikit 40% dari keseluruhan jumlah yang disetor, diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; dan
  3. Persyaratan tertentu lainnya

 

Contoh Perhitungan PPh badan

Data Laporan laba rugi perusahaan

Pendapatan Bruto

Harga Pokok Penjualan

Laba Kotor (Gross Profit)

 

Beban Pemasaran

Beban Administrasi & Umum

Pendapatan (Beban) Lainnya

Laba Sebelum Pajak

20,223,785,907

12,214,980,327

8,008,805,580

 

519,965,400

3,322,142,868

(2,022,915)

4,168,720,227

 

Perhitungan pph psl 25/29 Badan

I. Penyesuaian Pajak

1. Koreksi Negatif

Bunga & Pendapatan Lain

2. Koreksi Positif

Entertain, Komisi,Adm Bank

 

Laba Setelah Koreksi Pajak

 

 

(11,188,669)

 

30,829,739

 

 4,188,361,297

II. Tarif Pajak Penghasilan

– Pajak dapat fasilitas

A. Batas Fasilitas

B. Pendapatan Bruto

C. Penghasilan Kena pajak

 

(A/B) X C

 

 

4,800,000,000

20,223,785,907

4,188,361,297

 

    994,083,616

III. Pajak tidak dapat fasilitas

A. Penghasilan Kena Pajak

B. Penghasilan dapat fasilitas

 

(A-B)

 

 4,188,361,297

994,083,616

 

3,194,277,681

IV. Penghasilan Kena Pajak

Dapat fasilitas (50% X 25%)

Tidak dapat fasilitas 25%

 

Penghasilan Kena Pajak

 

124,260,452

798,569,420

 

922,829,872

V. Pengurang pajak

PPh Pasal 23

 

202,575,050

VI. Taksiran Pajak Penghasilan 720,254,822

 

Setelah mengetahui apa itu Tarif PPh Badan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online