TARIF PPh BADAN
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Mataram. Dalam Kesempatan ini kami dari Konsultan Pajak mau berbagi informasi tentang tarif pph badan.
Setiap badan usaha yang memiliki pendapatan dan keuntungan dari hasil usahanya wajib membayar pajak badan usaha setiap akhir periode tahun pajak yaitu pada periode Maret tahun pajak bersangkutan.
Pph badan yang terutang adalah penghasilan kena pajak x tarif Pph pasal 17
Mulai Tahun 2010 tarif pph badan berdasarkan pasal 17 Undang-undang pajak penghasilan sebesar 25%.
Adapun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:
- Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
- Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
- Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar).
Wajib pajak badan bisa memperoleh keringanan tarif 5% lebih rendah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berbentuk Perseroan terbuka;
- Paling sedikit 40% dari keseluruhan jumlah yang disetor, diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; dan
- Persyaratan tertentu lainnya
Contoh Perhitungan PPh badan
Data Laporan laba rugi perusahaan
Pendapatan Bruto
Harga Pokok Penjualan Laba Kotor (Gross Profit)
Beban Pemasaran Beban Administrasi & Umum Pendapatan (Beban) Lainnya Laba Sebelum Pajak |
20,223,785,907
12,214,980,327 8,008,805,580
519,965,400 3,322,142,868 (2,022,915) 4,168,720,227 |
Perhitungan pph psl 25/29 Badan
I. Penyesuaian Pajak
1. Koreksi Negatif Bunga & Pendapatan Lain 2. Koreksi Positif Entertain, Komisi,Adm Bank
Laba Setelah Koreksi Pajak |
(11,188,669)
30,829,739
4,188,361,297 |
II. Tarif Pajak Penghasilan
– Pajak dapat fasilitas A. Batas Fasilitas B. Pendapatan Bruto C. Penghasilan Kena pajak
(A/B) X C |
4,800,000,000 20,223,785,907 4,188,361,297
994,083,616 |
III. Pajak tidak dapat fasilitas
A. Penghasilan Kena Pajak B. Penghasilan dapat fasilitas
(A-B) |
4,188,361,297 994,083,616
3,194,277,681 |
IV. Penghasilan Kena Pajak
Dapat fasilitas (50% X 25%) Tidak dapat fasilitas 25%
Penghasilan Kena Pajak |
124,260,452 798,569,420
922,829,872 |
V. Pengurang pajak
PPh Pasal 23 |
202,575,050 |
VI. Taksiran Pajak Penghasilan | 720,254,822 |
Setelah mengetahui apa itu Tarif PPh Badan, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru