how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Konsultan Pajak Kota Semarang – Tarif PPS Sama selama Masa Berlaku Program Pengungkapan Sukarela

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengenaan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016. Sebelumnya, tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%. Sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan yang telah ditentukan.

Kebijakan 1

Kebijakan ini memiliki target Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. 

  1. 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi
  2. 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta
  3. 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Kebijakan 2

Sedangkan kebijakan 2 untuk Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020. Namun WP belum melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan 2020.

  • 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi,
  • 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri,
  • 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Menteri Keuangan

“Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, tidak ada masalah, rate-nya tetap sama,” ungkap Menkeu dalam Sosialisasi UU HPP di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/03).

Meski demikian, Menkeu mengimbau agar WP yang akan ikut serta dalam PPS segera menyampaikan laporannya. Tidak perlu menunggu masa akhir yaitu 30 Juni 2022.

“Kita mengimbau nggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” tandas Menkeu.

PPS merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Sampai dengan 18 Mei 2022, WP yang telah mengikuti PPS sebanyak 45.031 peserta. Disamping itu total jumlah PPh Rp8.898,25 miliar dan nilai harta bersih Rp88.039,31 miliar.

Informasi lebih lanjut terkait PPS dapat diperoleh melalui semua saluran informasi Direktorat Jenderal Pajak serta laman https://pajak.go.id/pps. (dj/mr/hpy)

Itulah tadi artikel mengenai Tarif PPS Sama Selama Masa Berlaku Program Pengungkapan Sukarela yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Sumber

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/tarif-pps-sama-selama-masa-berlaku-program/

https://pajak.go.id/pps

Kami Online