how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

Bertemu lagi dengan kami Konsultan pajak Samarinda, kami siap dan membahas tentang Teori-Teori Pemungutan Pajak

Asas-asas pemungut pajak

Dalam buku An Inguiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang di tulis Adam Smith pada abab ke-18 mengajarkan tentang asas-asas pemungutan pajak yang di kenal dengan nama four cannons atau the four maxims dengan uraian sebagai berikut

  1. Equality (keadilan)

Pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang di nikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Dalam hal ini equality ini tidak di perbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi diantara sesama wajib pajak

  1. Certainty

Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary). Dalam hal ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.

  1. Convenience of payment

Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat di terimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak

  1. Economic of collections

Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.

Teori-teori pembenaran pemungutan pajak

  1. Teori asuransi

Negara dalam melaksanakan tugasnya, mecakup pula tugas melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu, negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga negara membayar pajak sebagai premi

  1. Teori kepentingan

Menurut teori ini pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang di peroleh dari pekerjaan negara.

  1. Teori Daya Pikul/ Teori Gaya Pikul

Teori ini mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan  membayar dari si wajib pajak (individu-individu) jadi tekanan semua pajak-pajak harus sesuai drengan daya pikul si wajib pajak dengan memperhatikan pada besarnya penghasilan dan kekayaan, juga pengeluaran belanja si wajib pajak tersebut

  1. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti

Teori ini didasari paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Menurut teori ini dasar hukum pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negara, dimana negara berhak memungut pajak dan rakyat berkewajiban membayar pajak.

Kelemahan dari teori ini adalah negara bisa menjadi otoriter sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.

  1. Teori Daya Beli

Teori ini adalah teori modern, teori ini tidak mempersoalkan asal mulanya negara memungut pajak melainkan banyak melihat kepada “efeknya” dan memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilan

Syarat-syarat pembuatan undang-undang pajak

  1. Syarat keadilan

Syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut, dan sesuai dengan manfaat yang di terimanya.

Syarat keadilan dapat dibagi menjadi dua, adalah sebagai berikut:

  1. Keadilan horizontal

Wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) sama harus dikenakan pajak yang sama

2. Keadilan vertikal

Wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama

  1. Syarat yuridis

Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang karena bersifat dapat memaksa, hak dan kewajiban wajib pajak            maupun petugas pajak harus diatur di dalamnya.

  1. Syarat ekonomis

Pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan janganlah mengganggu kehidupan ekonomis                dari si wajib pajak

  1. Syarat finansial

Sesuai dengan fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara maka biaya pemungutan pajak tidak boleh terlalu                    besar

Stesel pemungutan pajak

Dalam pemungutan pajak khususnya pajak penghasilan dikenal 3 macam stelsel pajak adalah sebagai berikut:

  1. Stelsel nyata (riel stelsel)

Menurut stelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak

  1. Stelsel fiktif

Menurut stelsel fiktif yang juga di sebut stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi)

  1. Stelsel campuran

Stelsel campuran merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel fiktif. Pada awal tahun pajak atau periode pajak penghitungan pajak menggunakan stelsesl fiktif dan pada akhir tahun pajak atau akhir periode di hitung kembali berdasarkan stelsesl nyata

 

Setelah mengetahui tentang Teori-Teori Pemungutan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda, kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda.

Kami Online