how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
Terbitkan 100.000 Surat Keterangan, pajak.go.id/pps

Konsultan Pajak Kota Semarang – Terbitkan 10.000 Surat Keterangan, Nilai Harta Bersih PPS Capai Rp188 Triliun

Terbitkan 100.000 Surat Keterangan, Nilai Harta Bersih PPS Capai Rp188 Triliun. Total 84.707 wajib pajak telah mengikuti program yang telah berjalan mulai 1 Januari kemarin.

Berdasarkan data yang ada pada laman pajak.go.id/pps, . Saat ini PPS menjelang 16 hari terakhir. Berikut adalah data yang berhasil DJP kumpulkan; Jumlah PPh Rp 18.791 miliar, Nilai Harta Bersih Rp 188.618 miliar, Deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi sebesar Rp 164.545 miliar, Investasi sebesar Rp 9.565 miliar, dan Deklarasi Luar Negeri capai Rp 14.504,36 miliar.

Dengan program pengungkapan sukarela ini, pemerintah memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta maupun aset yg sebelumnya lupa/belum masuk kedalam SPT Tahunan. Saat ini, program pengungkapan sukarela (PPS) telah berjalan lebih dari 5 bulan. Pelayanan PPS dapat wajib pajak akses melalui link di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login  dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Manfaat

Pada program ini, wajib pajak terbagi menjadi dua kriteria. Pertama yaitu Kebijakan I untuk wajib pajak yang merupakan peserta tax amnesty. Lalu terdapat kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan mengikuti PPS pemerintah menawarkan manfaat yang wajib pajak terima antara lain;

  1. Kebijakan I
    1. Tidak terkena sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak sebesar 200% dari PPh kurang bayar.
    2. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
  2. Kebijakan II
    1. Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
    2. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Tarif

Tarif merupakan salah satu keuntungan yang wajib pajak terima. Keringanan tarif menjadi salah satu cara pemerintah untuk menarik perhatian wajib pajak. Untuk kebijakan I tarif yang wajib pajak terima sebesar 6-11 persen sedangkan pada kebijakan II tarif berada pada 12-18 persen.

Itulah tadi artikel mengenai Terbitkan 100.000 Surat Keterangan, Nilai Harta Bersih PPS Capai Rp188 Triliun yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Sumber :

https://pajak.go.id/pps

https://news.ddtc.co.id/sudah-lebih-90000-surat-keterangan-pps-terbit-rp163-t-harta-diungkap-39784

Kami Online