how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Konsultan Pajak Kota Semarang – Tertunda Dua Kali, Apa itu Pajak Karbon?

pajak karbon, picture by pexels

Penundaan Penerapan Pajak Karbon

Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon di Indonesia. Pajak karbon seharusnya telah ditetapkan sejak 1 April 2022, namun ditunda karena pemerintah masih harus mematangkan penyusunan dan penyempurnaan peraturan pendukung. Kemudian, pemerintah kembali merencanakan penetapan pajak tersebut pada 1 Juli 2022. Namun, rencana tersebut kembali harus ditunda karena pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk memberlakukan kebijakan tersebut, mengingat kondisi global belum kondusif akibat pandemi Covid-19 dan terjadinya gejolak energi di sektor energi saat ini.

Pengertian

Menurut IBFD International Tax Glossary (2015), pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar fosil. Kemudian merujuk pada Tax Foundation (2019), pajak karbon juga dianggap sebagai pigouvian tax.
Pigouvian tax sendiri memiliki pengertian pajak atas kegiatan ekonomi yang menciptakan eksternalitas negatif atau aktivitas ekonomi yang menyebabkan dampak negatif pada pihak ketiga. Dampak ini dapat muncul dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi dari suatu produk.

Pengertian tersebut sejalan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat (1) yang turut mendefinisikan pajak karbon sebagai pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Landasan Penerapan

UU HPP merupakan landasan pertama bagi penerapan pajak karbon di Indonesia, selain sejumlah regulasi lain yang merupakan peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP. Dalam UU HPP disebutkan, pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.

Peta jalan Pajak Karbon memuat sejumlah hal sebagai berikut:
● Strategi penurunan emisi karbon;
● Sasaran sektor prioritas;
● Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan;
● dan/atau Keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Adapun tujuan dari penerapan pajak karbon seperti yang dikemukakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya sebagai upaya untuk mengatasi pemanasan global. Penerapan pajak karbon dipercaya dapat membantu mengendalikan perubahan iklim serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah dan meningkatkan efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis. Selain itu, pengenaan pajak karbon juga bertujuan untuk menambah penerimaan APBN.

Perhitungan Tarif

Berdasarkan UU HPP, subjek Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak Karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Adapun saat terutang Pajak Karbon ditentukan sebagai berikut:
● Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
● Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu;
● atau Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif Pajak Karbon

Sementara itu, terkait perhitungan, tarif Pajak Karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara, tarif Pajak Karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.

Sebagai tahap awal penerapan pajak karbon, pemerintah berencana akan menerapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Itulah tadi artikel mengenai Tertunda Dua Kali, Apa itu Pajak Karbon? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline.

Referensi

Nurhadi. “Penerapannya Masih Ditunda, Apa Itu Pajak Karbon?” Tempo, August 21, 2022. https://bisnis.tempo.co/read/1624999/penerapannya-masih-ditunda-apa-itu-pajak-karbon.
Anwar, M. Choirul. “Mengenal Apa Itu Pajak Karbon Yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022 Halaman All.” KOMPAS.com, April 2, 2022. https://money.kompas.com/read/2022/04/02/155616626/mengenal-apa-itu-pajak-karbon-yang-mulai-berlaku-1-juli-2022?page=all#page2.
Pinatih, Endra Wijaya. “Pajak Karbon, Indonesia Wajib Memulai | Direktorat Jenderal Pajak.” www.pajak.go.id, May 21, 2021. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-karbon-indonesia-wajib-memulai.

Kami Online