Tujuan, Jangka Waktu, Standar, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak
Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bangkalan, kali ini kami akan membahas tentang Tujuan, Jangka Waktu, Standar, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Dimuat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan
“ Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan”
Jangka Waktu Pemeriksaan
- Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan
- Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang 8 bulan
- Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi khusus lain
- Jika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pada jangka waktu pemeriksaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Standar Pemeriksaan
- Standar Umum Pemeriksaan Pajak
- Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
- Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan Pajak
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan.
Pemberitahuan hasil pemeriksaan berupa surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos – pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak dan pemberian hak kepada wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Sedangkan pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan atau telah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
Setelah mengetahui apa itu Tujuan, Jangka Waktu, Standar, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.
Komentar Terbaru