how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
@pajak.go.id/pps

Konsultan Pajak Kota Madiun – Tidak Ungkap Semua Harta di PPS?, Apa Sih Akibatnya?

DJP mengimbau wajib pajak peserta PPS untuk mengungkapkan seluruh hartanya. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Adella Septikarina menyampaikan imbauan yang menjadi bahasan media nasional ini pada Senin (6/6/2022).

Harus All Out

“Ikut PPS harus all out. Semua harta laporkan,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, dalam skema kebijakan II, jika DJP menemukan wajib pajak yang masih belum mengungkapkan hartanya secara keseluruhan, maka DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sedangkan bagi peserta tax amnesty yang mengikuti kebijakan I, yang masih belum mengungkapkan hartanya secara keseluruhan, Mereka memiliki risiko untuk membayar pajak lebih besar. Peserta wajib pajak ini akan terkena tarif sebesar 30% dan sanksi kenaikan 200% sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Perlindungan Harta

Adelia juga menyampaikan, dengan mengikuti PPS, baik skema kebijakan I maupun kebijakan II, wajib pajak yang telah mengungkapkan hartanya akan mendapat perlindungan data atas harta tersebut.

“Data dan informasi yang Kawan Pajak sudah laporkan di SPPH itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Jadi, datanya aman,” kata Adella.

Hingga Senin, 6 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, wajib pajak yang mengikuti PPS mencapai 61.351 peserta. Dengan total nilai harta bersih mencapai Rp. 125.085,39 miliar dan jumlah PPh mencapai Rp. 12.565,48 miliar.

Itulah tadi artikel mengenai Tidak Ungkap Semua Harta di PPS?, Apa Sih Akibatnya? yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline.

Sumber :

https://news.ddtc.co.id/ikut-pps-ini-risiko-jika-wajib-pajak-tidak-ungkap-seluruh-harta-39619

https://pajak.go.id/pps

Kami Online