
Konsultan Pajak Kota Pekanbaru – Validasi Data, DJP Siapkan Transisi NIK Sebagai NPWP
DJP dan Dukcapil masih melakukan persiapan penggunaan NIK sebagai NPWP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan salah satu persiapan yang dimaksud adalah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Validasi Data
Adanya NPWP ganda maupun NIK yang salah menjadi latar belakang DJP dan Dukcapil untuk melakukan validasi tersebut. Validasi sendiri merupakan salah satu langkah DJP dalam melakukan perpindahan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Setelah validasi selesai, akan ada masa transisi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Pada masa transisi ini, wajib pajak orang pribadi dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.
Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan salah satu poin perubahan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Integrasi Data NIK Sebagai NPWP
Neilmaldrin juga mengatakan, dalam kebijakan NIK sebagai NPWP orang pribadi, otoritas menjamin dan menjaga kerahasiaan data wajib pajak. “Kita ada Pasal 34 UU KUP. Itu tetap kita pegang. Tidak perlu ada kekhawatiran data akan ke mana-mana,” Tambah Neilmaldrin.
Sebelumnya, Neilmaldrin menuturkan pengintegrasian data kependudukan dengan basis data perpajakan dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi WP dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Rencana integrasi itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Itulah tadi artikel mengenai Validasi Data, DJP Siapkan Transisi NIK Sebagai NPWP yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/persiapan-penggunaan-nik-sebagai-npwp-djp-dan-dukcapil-lakukan-ini-39671
Komentar Terbaru