how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

SIAPA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ?

BAGAIMANA CARA MENGISI SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI ?

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bandar Lampung melalui tulisan ini kami akan membantu mengurai tentang SPT Tahunan Pribadi, kami berharap dari tulisan ini bisa menjawab beberapa pertanyaan diatas.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan dengan definisi tersebut maka wajib pajak digolongkan menjadi 2 yaitu :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Yang dimaksud Wajib Pajak Orang pribadi jelas hanya satu orang saja (personal), seperti karyawan, Dokter, Pengacara, Usahawan, PNS, TNI, POLRI dan lain sebagainya sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan contoh diatas yang sebut dengan Wajib Pajak orang Pribadi adalah

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.

Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 5 Kategori yaitu:

  1. Orang Pribadi (Induk) yaitu terdiri dari wajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
  2. Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (cerai)
  3. Pisah Harta (PH) yaitu suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karea menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  4. Memilih Terpisah (MT) yaitu wanita kawin, selain kategori hidup berpisah dan pisah harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjeknpengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

 

  1. Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi

Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai

  1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai
  1. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai

 

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

  1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770SS

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
  1. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
  1. SPT Tahunan PPh jenis 1770

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

 

Sebagai Contoh, ini Cara Mengisi atau Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi Pegawai/Karyawan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melaporkan SPT Pajak adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login

Harus Punya EFIN untuk e-Filing

Nah, setelah Anda melakukan pendaftaran online, maka Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

EFIN akan dikirimkan ke e-mail Anda yang aktif dan sudah didaftarkan. Bila sebelumnya Anda sudah mendaftar e-filing namun lupa, Anda bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau bisa juga Anda mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:

 

  1. Kunjungi Website DJP Online

Isi kolom sesuai petunjuk

 

  1. Pilih e-Filingatau e-Form

Berikutnya Anda akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

  • Katakanlah menggunakan layanan e-Filing, maka Ada harus klik bagian icone-Filing”

 

  1. Mulailah Buat SPT

  • Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT”di bagian pojok kanan atas

 

  1. Jawab Pertanyaan di Formulir

  • Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab

 

  1. Pilih Formulir yang Akan Digunakan

  • Jika gaji Anda di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formuliratau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik

 

  1. Isi Data Formulir SPT

  • Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya

 

  1. Isi Lampiran II

  • Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya, yakni “Lampiran II”, yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

 

  1. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta

Kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda. Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi berbohong.

Sebab jika memang penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa Anda memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.

  • Jawab Ya,pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
  • Kemudian klik iconTambah+ yang ada pada pojok kanan atas
  • Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar

  • Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
  • Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpananatau lainnya
  • Kemudian klik Simpan
  • Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
  • Lalu klik “Langkah Berikutnya”
  • Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan,Apakah Anda Memiliki Utang? Bila Anda memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit
  1. Masuk ke Kolom Induk

  • Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
  • Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik “Lanjut ke A”

 

  1. Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi

  • Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian NettoPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit Pajak(jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
  • Lalu centangpada kolom “Setuju/Agree” pada bagian “Pernyataan”
  • Klik“Langkah Berikutnya”

 

  1. Informasi SPT Nihil

  • Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda“Nihil”
  1. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi

  • Periksa e-mailAnda yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda
  • Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah
  • Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom “Kirim SPT”
  • Terakhir klik kolom “Selesai”

 

Setelah mengetahui tentang SPT Tahunan Pribadi, tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak anda. Kami dari Consultan Pajak Attax Indonesia siap membantu anda.

 

Kami Online