how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]

Konsultan Pajak Kota Denpasar – Tarif Kebijakan PPS 2022

PPS

PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta maupun aset yg belum masuk ke SPT Tahunan secara sukarela. Pemerintah menawarkan kesempatan ini dengan keuntungan-keuntungan yang menarik, seperti keringanan tarif hingga dapat menghindarkan dari sanksi. “Dengan mengikuti PPS Wajib Pajak akan mendapat keringanan tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap lebih kecil dibanding yang diatur pada PP 36 tahun 2017, sekaligus dapat menghindarkan dari sanksi 200 persen dalam UU Tax Amnesty. Tarif PPS kebijakan I adalah 6-11 persen dan kebijakan II 12-18 persen,” mengutip laman resmi djppr.kemenkeu.go.id, Minggu (6/3/2022).

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini telah berjalan hampir 5 bulan. Program yang telah berjalan dari 1 Januari 2022 kini tersisa 41 hari dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Wajib Pajak dapat memanfaatkan 2 bulan terakhir PPS ini dengan ikut sebagai peserta dan dapat memilih antara 2 kebijakan, yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II. Aturan kebijakan PPS 2022 ini masing-masing memiliki persyaratan, tarif, dan kriteria yang berbeda.

Dua Kebijakan dalam PPS 2022

Kebijakan I

Berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh harta sebelum Desember 2015, namun belum mengungkapkan hartanya.

Tarif :

  1. 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
  2. 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  3. 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Kebijakan II

Berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh harta pada 2016-2020, namun belum mengungkapkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2020.

Tarif ;

  1. 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
  2. 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  3. 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Berdasarkan Data PPS dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total sebanyak 45.851 wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan 53.089 surat keterangan per 19 Mei 2022 pukul 08.00 WIB. Negara menerima pendapatan dari PPh yang telah mencapai Rp 9 miliar dari total pengungkapan harta Rp 89.652,99 miliar nilai harta bersih. Untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 77.442,82 miliar, sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5.298,6 miliar. Sementara itu, investasikan harta telah mencapai Rp 6.907,81 miliar.

Itulah tadi artikel mengenai tarif kebijakan PPS 2022 yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline

Sumber :

https://ekonomi.bisnis.com/read/20220306/259/1507182/wajib-pajak-simak-aturan-kebijakan-pps-2022-berikut-ini

https://pajak.go.id/pps

Kami Online