how we can help you? (+62) 81 238 212577 [email protected]
Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/stock-exchange-board-210607/

Konsultan Pajak Kota Bandung – Wajib Pajak Tetap Harus Melaporkan Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh!

Pajak Dividen

Pajak dividen adalah pemotongan atau pemungutan pajak dari laba yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau luar negeri. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (1) huruf (g), dividen termasuk dalam objek pajak penghasilan. Dividen terbagi menjadi dua jenis, yaitu dividen bukan objek pajak dan dividen objek pajak. Dividen objek pajak juga terbagi menjadi 2 jenis yaitu objek pajak namun tidak terkena potongan pajak penghasilan dan dividen objek pajak yang terkena potongan.

Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh tetap Harus Dilaporkan

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP), Dian Anggraeni dalam Taxlive yang bertajuk ‘PPh atas Hasil investasi’ mengemukakan bahwa Wajib Pajak tetap harus melaporkan dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 37 PMK 18/2021.

“Harus dilaporkan dalam SPT. Walaupun dia bukan objek pajak, dikecualikan dari PPh, tidak berarti enggak dilaporkan. SPT merupakan sarana pelaporan” kata Dian, Kamis (15/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Dian mengingatkan mengenai ketentuan pengecualian dividen dari objek PPh. Pengecualian dari objek PPh bersifat langsung tanpa syarat investasi apabila Wajib Pajak badan dalam negeri menerima dividen dari dalam negeri.

Selebihnya, ada syarat investasi agar dividen mendapat pengecualian dari objek PPh. Pertama, apabila Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menerima dividen yang berasal dari dalam negeri. Kedua, Wajib Pajak dalam negeri menerima atau memperoleh dividen yang berasal dari luar negeri.

Sesuai dengan UU PPh yang diganti dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PMK No. 18 Tahun 2021, dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan.

Bila Wajib Pajak orang pribadi penerima dividen tidak menginvestasikan dividen tersebut, maak dividen terutang PPh final dengan tarif 10%.

Kemudian apabila Wajib Pajak orang pribadi penerima dividen memang memutuskan untuk tidak menginvestasikan dividen yang diterima, Wajib Pajak harus menyetorkan sendiri dividen terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diperoleh.

Pelaporan Pada SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunannya menggunakan formulir SPT tahunan 1770, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran III Bagian B.

Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan dengan formulir 1770 S, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran I Bagian B.

Selain menyampaikan pada SPT tahunan, Wajib Pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Dirjen Pajak. DJP telah menyediakan fitur e-Reporting Investasi bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan realisasi investasi.

Itulah tadi artikel mengenai Wajib Pajak Tetap Harus Melaporkan Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh! yang perlu Anda ketahui. Anda tidak perlu bingung harus kemana mengurus urusan pajak Anda. Kami Konsultan Pajak Attax Indonesia siap membantu Anda. Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk konsultasi secara online atau offline.

Referensi
Suryantara, I Gede. “Mengenal Konsep Pengenaan Pajak Dividen Dalam UU Cipta Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.” pajak.go.id, November 6, 2020. https://pajak.go.id/id/artikel/mengenal-konsep-pengenaan-pajak-dividen-dalam-uu-cipta-kerja.
(kaw). “Dividen Dikecualikan Dari Objek PPh, DJP: Harus Dilaporkan Dalam SPT.” Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, DJP: Harus Dilaporkan dalam SPT, September 15, 2022. https://news.ddtc.co.id/dividen-dikecualikan-dari-objek-pph-djp-harus-dilaporkan-dalam-spt-41992.
Muhamad Wildan. “WP Jangan Lupa! Dividen Bebas Pajak Perlu Dilaporkan Di SPT Tahunan.” WP Jangan Lupa! Dividen Bebas Pajak Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan, January 18, 2022. https://news.ddtc.co.id/wp-jangan-lupa-dividen-bebas-pajak-perlu-dilaporkan-di-spt-tahunan-36202.

Kami Online